Peringatan!!! Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Tempat-Tempat Ini
jpnn.com - JAKARTA - Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Menyambut Idhul Adha 2015/1436 Hijriah.
"Para pedagang hewan kurban tidak menjual hewan kurban di tepi jalan protokol, trotoar, taman, serta jalur hijau atau tempat-tempat fasilitas umum lainnya yang dilarang,"
kata Kepala DKPKP DKI Darjamuni, Jumat (11/9).
Selain itu, para pedagang hewan kurban harus memiliki izin kegiatan tempat penjualan hewan kurban dari kelurahan setempat atau di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh wali kota.
Lokasi penjualan hewan kurban harus diberi atap pelindung, memiliki luas sesuai dengan jumlah hewan yang ditampung, pagar pembatas, dan tersedia tempat makanan dan minuman hewan.
"Selain itu, lokasi penjualan hewan kurban harus diatur sehingga tidak menganggu keindahan dan kebersihan lingkungan serta mengganggu arus lalu lintas," ucap Darjamuni.
Menurut Darjamuni, hewan kurban yang dijual harus diperiksa kesehatannya oleh petugas Suku Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. "Serta mempunyai surat keterangan kesehatan hewan," ungkapnya. (gil/jpnn)