Peringatan Pemerintah Kepada Broker Properti
”Arebi (Asosiasi Realestat Broker Indonesia) mengumpulkan broker yang belum memiliki izin, setelah mengikuti sosialisasi ini harus melakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Ketut.
Setelah enam bulan, akan dilakukan evaluasi seberapa jauh penerapannya. Dia mengatakan, 2019 ini merupakan batas akhir.
Artinya, kalau pada 2020 masih ada perusahaan yang tidak menaati peraturan tersebut, akan ada tindakan.
”Minimal ada langkah, jangan tidak melangkah,” jelas Ketut.
Hingga sekarang, masih banyak perusahaan perantara perdagangan properti yang belum menjalankan aturan itu. Salah satunya karena minimnya pemahaman.
”Mungkin mereka khawatir mengurus perizinan sulit, maka kami luruskan. Sekarang lewat OSS (online single submission) cepat dan mudah,” papar Ketut.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan terutama ke wilayah-wilayah yang banyak terdapat broker properti.
”Kami sudah adakan di Batam, juga Bandung,” ujar Ketut. (res/c10/oki)