Peringatan untuk Polisi dan Jaksa, Presiden Akan Teken PP Salah Tangkap! Jumat, 27 November 2015 – 17:17 WIB Ilustrasi. Foto: JPNN JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap. Menkumham Yasonna First «Prev12