Peringatan untuk Polisi dan Jaksa, Presiden Akan Teken PP Salah Tangkap!
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, perubahan PP tersebut saat ini masih dalam proses pengerjaan.
“Saat ini masih proses di Mahkamah Agung, Jaksa Agung,” ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/11).
Yassona mengaku akan langsung meminta tanda tangan Presiden Joko Widodo setelah proses itu selesai. “Kami berharap sudah ditandatangani presiden sebelum hari HAM sedunia (10 Desember),” imbuh Yassona.
Jika PP itu disahkan, polisi dan jaksa harus lebih hati-hati. Pasalnya, negara harus membayar ganti rugi di kisaran Rp 500 ribu-Rp 100 juta jika terjadi salah tangkap. Nilai untuk korban pun beragam.
Korban yang mengalami luka akibat salah tangkap akan mendapatkan ganti rugi Rp 25 juta-Rp 300 juta. Sedangkan korban yang meninggal karena salah tangkap bakal mendapatkan Rp 50 juta-Rp 600 juta. Sebelumnya, negara hanya membayar Rp 500 ribu-Rp 1 juta. (flo/jpnn)