Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peringati Hari LH 2023, KLHK Lakukan Uji Emisi Akbar dan Kenalkan Aplikasi Si Umi

Selasa, 06 Juni 2023 – 06:14 WIB
Peringati Hari LH 2023, KLHK Lakukan Uji Emisi Akbar dan Kenalkan Aplikasi Si Umi - JPNN.COM
KLHK bersama Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Korlantas, Ditlantas bersama 8 kabupaten/kota sekitar Jakarta berkolaborasi menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek, Senin (5/6/2023). Foto: Humas KLHK

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peluncuran Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu  yang disingkat Si Umi.

Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.

Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.

"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan. Harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misalnya pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan,” tutur Luckmi.

Pemerintah DKI Jakarta yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Joko Agus Setyono menyambut baik kegiatan ini.

Sejalan dengan HUT ke-496 DKI Jakarta, uji emisi akbar diharapkan akan menjadi titik awal penerapan 3 (tiga) kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.

Adapun ketiga kebijakan yang dimaksud adalah: Pertama, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dikenakan sanksi tilang saat melintas di jalan raya sesuai sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, KLHK melakukan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama dalam mengatasi polusi udara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close