Peringati Hari HAM Internasional, KPRI Minta Pemerintah Beri Jaminan Perlindungan Sosial
jpnn.com, JAKARTA - Peringati Hari HAM Internasional, KPRI Minta Pemerintah Beri Jaminan Perlindungan Sosial mengatakan negara berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam perwujudan HAM.
Ia menyampaikan hal itu bertepatan dengan peringatan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang diperingati setiap 10 Desember 2020
"Pemerintah harus merealisasikan janji dalam penegakan HAM dengan menindaklanjuti seluruh laporan penyelidikan Komnas HAM untuk kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui pembentukan Pengadilan HAM, serta mempercepat perumusan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata dia, Kamis (10/12/2020).
Menurut dia, pemerintah masih memiliki berbagai pekerjaan rumah untuk merealisasikan janji-janjinya untuk menuntaskan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, baik di masa lalu maupun di saat ini.
"Hingga saat ini, pemerintah seakan enggan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Beberapa orang yang diduga sebagai pelaku di dalam laporan penyelidikan Komnas HAM, telah mendapatkan posisi yang strategis di pemerintahan atau memiliki kekuatan politik yang cukup besar," ujarnya.
Selain itu, dia meminta, pemerintah agar menghentikan seluruh proses legislasi di masa pandemi Covid-19 dan fokus pada penanganan wabah virus Covid-19 dengan lebih serius.
Dia menjelaskan, wabah virus Covid-19 memiliki dampak yang luar biasa bagi seluruh manusia di dunia, termasuk di Indonesia. Angka masyarakat yang terpapar positif virus Covid-19 ini terus merangkak naik secara signifikan, dibarengi dengan bertambahnya angka kematian akibat virus Covid-19 ini.
"Penanganan virus Covid-19 oleh pemerintah melalui berbagai kebijakannya pun terbukti tidak efektif karena pemerintah tidak mampu membendung kenaikan jumlah masyarakat yang terpapar positif," kata dia.