Peringati Proklamasi, Gayus Nikmati Remisi
Kamis, 16 Agustus 2012 – 12:38 WIB
Salah satu terpidana korupsi yang mendapatkan remisi tahun ini adalah Gayus H. Tambunan. Gayus yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Juni 2012 tersebut, mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan selama tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.
Menkum HAM pernah menerbitkan SK untuk mengetatkan remisi untuk koruptor melalui program moratorium remisi. Namun kebijakan tersebut dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Maret lalu karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. (sof)