Peringkat Kemudahan Berbisnis di Indonesia Naik 11 Peringkat
Rabu, 28 Oktober 2015 – 22:18 WIB
“Untuk penegakan kontrak juga terdapat aturan penyederhanaannya prosedur klaim sederhana yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada bulan Agustus 2015 sehingga belum terhitung sebagai reformasi yang telah dilakukan,”imbuhnya. (eve/jpnn)