Perintah Dimas Kanjeng ke Oknum Pensiunan Kopassus: Bunuh!
Untuk rekonstruksi pertama, tersangka Wahyudi bersama Muryad berada di rumah sultan (sebutan anak buah Taat Pribadi) di depan rumah utama ditempati oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Keduanya mengkoordinir tersangka lainnya untuk datang ke padepokan.
Adegan kedua, Wahyudi yang baru setahun menjadi sultan ini bersama Muryad menuju ke tenda milik jamaah yang berada persis di belakang rumah utama.
Pada adegan itu terlihat ketiga tersangka Wahyudi, Muryat dan Wahyu Wijaya berkumpul untuk menyusun rencana pembunuhan Abdul Gani.
Adegan ketiga, Wahyudi menyampaikan perintah dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk menghabisi nyawa Abdul Gani, dengan alasan disinyalir korban akan membeberkan praktik pengandaan uang.
Yakni menjadi saksi penipuan di Mabes Polri atas laporan profesor yang tertipu Rp 200 miliar.
Tentunya hal itu dinilai sangat membahayakan dan mengancam keberlangsungan padepokan.
"Kami mendapat perintah dari yang Mulia (Sebutan Taat Pribadi, Red), agar membunuh Abdul Gani. Saya disuruh memberitahu kalian semua," kata Wahyudi saat memperagakan beberapa adegan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono mengatakan pada reka ulang berikutnya kelima tersangka mengadakan pertemuan di padepokan untuk merancang pembunuhan berencana ini, pada Senin (11/4) sekitar pukul 16.00.