Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Irjen Nana Sudjana Tegas, Bripka IS Harus Diperiksa Propam

Jumat, 21 Januari 2022 – 22:44 WIB
Perintah Irjen Nana Sudjana Tegas, Bripka IS Harus Diperiksa Propam - JPNN.COM
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana tegas meminta Propam menelusuri keterlibatan Bripka IS dengan bandar narkoba. Foto: ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Kepala Unit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS alias Wawan, 36, harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dia diperiksa karena diduga kuat terlibat peredaran narkoba di daerah tersebut.

"Bripka IS masih dalam pemeriksaan intensif Propam terkait keterlibatannya dengan bandar narkoba. Saya minta agar ditelusuri lebih jauh lagi," ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana di Makassar, Jumat (21/1/2022).

Ia mengatakan Bripka IS sejak diamankan langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan dengan anggota lainnya yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan untuk menjabat.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengaku jika saat ini Bripka IS masih berstatus sebagai terperiksa oleh Bidang Propam Polda Sulsel dan jika nantinya terbukti, maka kasusnya juga akan diserahkan ke Ditnarkoba untuk penanganan lebih lanjut.

"Yang pasti itu kalau anggota melakukan pidana, maka akan mendapatkan sanksi lebih berat. Sanksi pidana dan hukuman kode etik Polri," katanya.

Namun, kata Irjen Pol Nana, pihaknya meminta agar masyarakat bersabar menunggu penanganan ini karena masih harus didalami lebih jauh lagi siapa-siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Selain itu, Propam juga mendalami keterkaitan Bripka IS dengan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palopo yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Luwu.

"Kami akan melihat, seandainya hasil pemeriksaan Propam terlibat langsung dalam peredaran narkoba ini akan diserahkan ke Direktorat Narkoba untuk diproses secara pidana umum," ucapnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS alias Wawan, 36, harus berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dia diperiksa karena diduga kuat terlibat peredaran narkoba di daerah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News