Perintah Jaksa Agung, Para Kajari Harus Hidup Sederhana
jpnn.com, PADANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Asnawi memerintahkan seluruh pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di provinsi setempat agar menerapkan pola hidup sederhana.
Hal itu dikatakan Asnawi saat melantik dan melakukan serah terima jabatan enam kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di lingkup Kejati Sumbar, di Padang, Senin.
"Di samping melakukan penegakan hukum di daerah masing-masing, para kepala Kejaksaan Negeri juga tetap menerapkan pola hidup sederhana," kata Asnawi dikutip dari Antara, Senin. (3/6).
Dia mengatakan perintah tersebut sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.
Merujuk pada aturan tersebut, kata Asnawi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni menghindari gaya hidup yang konsumtif di tengah masyarakat.
"Pimpinan Kejari beserta jajaran jangan membeli, memakai atau memamerkan barang-barang mewah demi menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial," ujarnya.
Dia menegaskan insan Adhyaksa harus bisa menyelaraskan sikap serta perilaku sesuai dengan norma serta adat istiadat yang ada di wilayah kerja masing-masing.
"Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegak hukum," ujarnya.