Perintah Jenderal Andika untuk Tim Hukum TNI, Tegas!
Minggu, 22 Mei 2022 – 10:40 WIB
“Kami mulai dengan kasus Palangkaraya yang sudah putus, dan terdakwa mengajukan kasasi. Memori kasasi sudah dibuat terdakwa, sehingga oditur membuat kontranya. Perbaikan dari penyidik yang disesuaikan dengan putusan pengadilan,” kata Marsda Reki Irene Lumme melapor kepada Jenderal Andika. (boy/jpnn)