Perintah Jenderal Idham Azis, Ada soal Imbauan terkait Peribadatan
Terdapat empat poin penting perintah Kapolri Idham Azis dalam Surat Telegram Nomor ST/1336/IV/OPS.2/2020:
1. Memberdayakan seluruh jajaran Binmas khususnya Bhabinkamtibmas untuk membina dan membangun kesadaran masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam harkamtibmas selama masa pandemi COVID-19 demi mendukung seluruh langkah Pemerintah mengatasi berbagai dampak yang ditimbulkan baik dari segi kesehatan maupun ekonomi;
2. Mengaktifkan dan memberdayakan kembali siskamling yang dilaksanakan secara swakarsa oleh komunitas atau kelompok masyarakat agar mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing;
3. Memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk menjadi penghubung dalam membangun komunikasi antarkelompok PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri.
Mendorong komunitas pemukiman, pergudangan, pertokoan dan lain sebagainya untuk tergabung dalam PAM Swakarsa yang terintegrasi dengan Polri sehingga jika terdapat permasalahan atau hambatan dapat segera dibantu oleh petugas Kepolisian;
4. Memerintahkan Bhabinkamtibmas agar bersinergi dengan perangkat desa, dokter, perawat untuk selalu memberi imbauan kepada PAM Swakarsa agar dalam melaksanakan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Khusus imbauan terkait peribadatan agar menggandeng dan mengedepankan tokoh agama masing-masing tentang pentingnya mematuhi aturan Pemerintah dalam melaksanakan ibadah di masa pandemi COVID-19 guna memutus rantai penyebaran virus tersebut. (antara/jpnn)