Perintah Kabareskrim Terkait Hoaks Penanganan Covid-19, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya.
Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajaran menindak tegas penyebar infomasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Jenderal bintang tiga itu mengatakan apabila pelanggarannya person to person atau orang per orang, maka terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri.
“Namun, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini ditindak tegas,” kata Komjen Agus dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7).
Menurut Agus, banyak berita bohong terkait dengan Covid-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.
"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," kata Agus.
Polri melakukan penindakan terhadap pelaku penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, salah satunya dokter Lois Owien.
Dokter Lois Owien dikenai Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.