Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Kapolda: Lakukan Tindakan Tegas!

Rabu, 08 Juli 2020 – 10:46 WIB
Perintah Kapolda: Lakukan Tindakan Tegas! - JPNN.COM
Warga berkerumun di depan Toko Emas Sinar Gemilang di kawasan Pasar Vila Kenali Kecamatan Mayang Kota Jambi yang menjadi korban perampokan, Senin (6/7). Foto: ANTARA/HO/Istimewa-Nanang M

jpnn.com, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seperti perampok menggunakan senjata api dan tajam yang terutama membahayakan masyarakat umum.

Hal ini disampaikan Firman saat memberikan pengarahan kepada anggota Polresta Jambi yang ditugaskan memburu pelaku perampokan toko emas yang menggunakan senjata api.

"Lakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang membahayakan korbannya," kata Irjen Firman, Rabu (8/7).

Firman sengaja datang ke Mapolresta Jambi terkait aksi perampokan bersenjata api di Toko Emas Sinar Gemilang yang berada di kawasan Pasar Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang terjadi Senin (6/7).

Dalam pengarahannya, Firman juga meminta anggota kepolisian untuk tidak lengah dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi saat ini para pelaku kejahatan tidak segan-segan untuk melukai korban dengan senjata api.

Firman juga mengatakan, walaupun ada tugas tambahan di luar, seperti di Gugus Tugas Penanganan COVID-19, namun dia meminta anggota kepolisian untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Patroli pada saat jam rawan, khususnya di tempat penyimpanan uang serta minta backup Polda apabila dibutuhkan," katanya.

Aksi perampokan yang terjadi Senin siang sekira pukul 12.15 WIB di toko emas oleh empat orang tidak pelaku (OTK) saat kejadian sedang ramai karena berdekatan dengan Pasar Villa.

Kapolda sampai turun memberikan pengarahan kepada anggotanya untuk memburu pelaku perampokan toko emas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close