Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres: Pecat, Pidanakan, dan Berikan Hukuman Maksimal

Jumat, 25 Maret 2022 – 01:20 WIB
Perintah Kapolri kepada Kapolda dan Kapolres: Pecat, Pidanakan, dan Berikan Hukuman Maksimal - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keteran pers dalam rilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan soal ancaman bahaya narkoba, terutama bagi generasi penerus bangsa.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo memerintahkan jajarannya untuk tegas dan melakukan penindakan dari hulu sampai hilir.

"Saya minta betul, peredaran gelap narkoba diberantas dari hulu sampai hilir," tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo tidak pengin Indonesia menjadi pasar bagi para pengedar dan bandar narkoba. Salah satu upaya yang dilakukan adalah hukuman maksimal bagi bandar maupun pengedar.

Dia berharap kejaksaan dan pengadilan negeri memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku narkoba sebagai wujud tanggung jawab dan tugas bersama menjaga agar generasi muda Indonesia terjaga dari ancaman barang haram itu.

"Tentunya kami mengimbau untuk mitra kami kejaksaan dan pengadilan negeri untuk memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku," ungkap Kapolri Jenderal Listyo.

Mantan Kadiv Propam Polri ini menyatakan untuk memberikan efek jera, dia meminta jajarannya melakukan penelusuran terhadap aset para pelaku dan bandar narkoba, serta menjerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tolong lakukan tracing, lakukan proses TPPU terhadap para pelaku ataupun bandar narkoba ini sehingga mereka jera terhadap apa yang telah dilakukan," perintah Kapolri Jenderal Listyo.

Kapolri Jenderal Listyo memerintahkan kapolda dan kapolres menindak tegas anggota Polri terlibat narkoba. Pecat, pidanakan, dan berikan hukuman maksimal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News