Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Komjen (Purn) Paulus Waterpauw: Jika Penambang Pasir Melawan, Tindak dan Proses Hukum

Senin, 29 Agustus 2022 – 18:24 WIB
Perintah Komjen (Purn) Paulus Waterpauw: Jika Penambang Pasir Melawan, Tindak dan Proses Hukum - JPNN.COM
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. (ANTARA/Ernes Broning Kakisina)

jpnn.com - SORONG - Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen (Purn) Paulus Waterpauw mengeluarkan perintah tegas kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi terkait agar menutup sementara aktivitas galian C di kawasan kilometer 10 yang menjadi penyebab utama banjir di Kota Sorong. 

“Apabila ada alat berat beroperasi, diberikan garis polisi. Jika para penambang pasir melawan, tindak dan proses hukum," kata Komjen (Purn) Paulus Waterpauw dalam rapat koordinasi penanggulangan banjir dan tanah longsor di Kota Sorong, Senin (29/8). 

Tidak hanya itu, Komjen (Purn) Paulus Waterpauw juga meminta Kepolisian Resor Kota Sorong menyiagakan personel untuk mendukung penutupan sementara aktivitas galian C di kilometer 10 kolam buaya dan sekitarnya.

Mantan Kapolda Papua itu meminta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilibatkan dalam penertiban aktivitas galian C di kilometer 10 Kota Sorong.

Mantan Kabaintelkam Polri ini menginstruksikan penutupan sementara aktivitas galian C setelah menerima laporan hasil kajian mengenai penyebab utama banjir di Kota Sorong. 

Dia menjelaskan bahwa aktivitas galian C menyebabkan aliran air di saluran pembuangan terhambat sehingga mengakibatkan banjir saat hujan deras turun.

"Saya telah melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) dan Bapak Menteri menyarankan menutup aktivitas galian C untuk sementara waktu sambil melakukan kajian lebih lanjut," katanya.

Paulus Waterpauw mengatakan bahwa selain menutup sementara aktivitas galian C, pemerintah membenahi saluran pembuangan air di Kota Sorong untuk mencegah bencana banjir berulang. (antara/jpnn)

Komjen (Purn) Paulus Waterpauw memerintahan penutupan sementara aktivitas galian c. Jika penambang pasir melawan, tindak dan proses hukum.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News