Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Mabes Polri ke Polres Sula terkait Kasus Ismail Diciduk

Jumat, 19 Juni 2020 – 05:35 WIB
Perintah Mabes Polri ke Polres Sula terkait Kasus Ismail Diciduk - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Foto: ANTARA /Reno Esnir

"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucapnya.

Karopenmas Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk wawancara saja.

"Cuma sempat dipanggil untuk diwawancarai saja," katanya.

Sebelumnya Ismail dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook karena telah membuat status di Facebook dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur)".

Polres Kepulauan Sula (Kepsul) telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena IA telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mabes Polri mengeluarkan perintah terkait kasus Ismail yang diciduk Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, gara-gara mengutip candaan Gus Dur soal polisi jujur.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close