Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Mendagri, Potong Ujung Kanan E-KTP

Senin, 28 Mei 2018 – 17:03 WIB
Perintah Mendagri, Potong Ujung Kanan E-KTP - JPNN.COM
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mempersilakan jika Komisi II DPR ingin meninjau ke gudang penyimpanan sementara Kemendagri di Semplak, Bogor, menyusul sempat tercecernya ribuan e-KTP di Jalan Raya Salabenda Semplak, Sabtu (26/5).

"Kalau memang Komisi II DPR mau meninjau ke Semplak, monggo, silakan dilihat fakta sebenarnya, sehingga mendapatkan keyakinan bahwa yang sebenarnya hanya KTP elektronik yang jatuh satu kardus," ujar Zudan di Jakarta, Senin (28/5).

Zudan berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan menjadi komoditas politik. Karena itulah kemudian pihaknya cepat berkoordinasi dengan kepolisian. Hasilnya, dipastikan ribuan e-KTP invalid itu tercecer karena kelalaian ekspedisi dan saat terjatuh dari truk pengangkut, dengan cepat disusun kembali ke dalam truk.

"Kami di dukcapil bekerja di tataran teknis, bukan politik. Maka tadi saya melapor ke Pak Mendagri dan diberi arahan segera dipotong ujung kanan e-KTP yang dinyatakan rusak," katanya

Perintah itu kata Zudan, langsung dilaksanakan. Seluruh e-KTP yang dinyatakan invalid atau rusak, dipotong pada bagian ujung kanan. Langkah ini dinilai penting untuk menghilangkan kecurigaan e-kTP invalid digunakan untuk kepentingan lain.

BACA JUGA: Ribuan e-KTP Tercecer Diikuti Hoaks, Zudan Meradang

"Kami sudah kirim 50 orang staf untuk melakukan pemotongan sebelah ujung kanan atas KTP yang rusak, agar tak bisa digunakan untuk kepentingan lain. Kalau ada yang curiga palsu, monggo dicek, di gudang itu asli tapi sudah rusak. Kemudian enggak ada KTP elektronik untuk WNA," katanya.

Saat ditanya, mengapa e-KTP yang rusak masih disimpan-simpan oleh Kemendagri, Zudan menegaskan bahwa barang tersebut merupakan milik negara. Pemusnahannya tidak dapat dilakukan begitu saja, tapi harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Zudan Arif mempersilakan Komisi II DPR memeriksa langsung gudang penyimpanan sementara di Semplak, Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close