Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Pak Gubernur, THR Honorer Harus Cair Pekan Depan

Kamis, 07 Mei 2020 – 07:14 WIB
Perintah Pak Gubernur, THR Honorer Harus Cair Pekan Depan - JPNN.COM
THR Honorer harus sudah dibayarkan pada pekan depan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BABEL - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan memerintahkan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) membayarkan THR (tunjangan hari raya) tenaga honorer dan pegawai harian lepas, pada pekan depan.

"Saya berharap minggu depan OPD sudah membayarkan THR kepada seluruh tenaga honorer ini," kata Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu (6/5).

Dikatakan Erzaldi, instruksi percepatan pembayaran THR Idulfitri untuk seluruh tenaga honorer dan PHL ini guna membantu ekonomi keluarga mereka dalam menghadapi situasi COVID-19.

"Dalam waktu dekat ini, saya akan mengeluarkan kebijakan agar seluruh kepala OPD untuk segera membayarkan THR kepada tenaga honorer ini, agar mereka bisa dapat memenuhi kebutuhan pokok dalam menyambut Hari raya Idul Fitri nanti," ujarnya.

Ia menyakini dengan adanya percepatan pembayaran THR ini dapat membangkitkan perekonomian masyarakat yang melesu karena dampak COVID-19.

"Pemberian gaji ke-13 atau THR kepada tenaga honorer dan PHL ini dapat mendorong ekonomi masyarakat di tengah dampak virus corona bagi daerah ini," katanya.

Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Babel Fery Afriyanto mengatakan gaji ke-13 atau THR ini untuk PHL sudah dianggarkan di DPA masing-masing perangkat daerah.

"Mekanisme pemberian gaji ke-13 PHL melalui Surat Keputusan Gubernur. Setelah SK tersebut diterbitkan, maka masing-masing perangkat daerah bisa mencairkan THR tersebut," katanya. (antara/jpnn)

Perintah dari gubernur, pekan depan THR honorer harus sudah dibayarkan karena membantu meringakan beban ekonomi di tengah pandemic virus corona COVID-19.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close