Perintah Penangkapan Baru buat Thaksin
Jumat, 12 Oktober 2012 – 10:01 WIB
BANGKOK - Perdana Menteri (PM) Thailand Yingluck Shinawatra tidak sepenuhnya mampu mengamankan sang kakak, yakni Thaksin Shinawatra. Mahkamah Agung (MA) Thailand kemarin (11/10) menerbitkan surat perintah penangkapan atas mantan PM tersebut. Itu terjadi karena tokoh 63 tahun itu tidak hadir dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Akibat ketidakhadiran Thaksin itu, pengadilan menunda sidang dengan 27 terdakwa itu.
"Pengadilan memutuskan untuk merilis surat perintah penangkapan atas terdakwa utama (Thaksin). Sidang akan ditunda sampai jaksa menghadirkan dia ke pengadilan," kata salah seorang hakim yang sedianya memimpin sidang Kamis (11/10).
Menurut dia, ketidakhadiran Thaksin merupakan bukti ketidakpatuhannya pada hukum yang berlaku di Thailand. Hakim yang merahasiakan namanya itu menyebut Thaksin sengaja mangkir. Sebab, pengadilan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada dia.
BANGKOK - Perdana Menteri (PM) Thailand Yingluck Shinawatra tidak sepenuhnya mampu mengamankan sang kakak, yakni Thaksin Shinawatra. Mahkamah Agung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Timur Tengah
Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
Senin, 18 November 2024 – 10:25 WIB - Amerika
Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
Senin, 18 November 2024 – 09:50 WIB - Global
Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
Senin, 18 November 2024 – 07:21 WIB - Global
Prabowo Bertemu Sekjen PBB di Brasil, Ini yang Dibahas
Senin, 18 November 2024 – 06:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB