Perintah SBY Dinilai Hanya Basa-Basi
Tentang Inpres Pemberantasan KorupsiSenin, 23 Januari 2012 – 08:18 WIB
JAKARTA - Pada 2011 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres itu adalah Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Namun kedua itu diangap tak lebih dari sekedar basa-basi. Menurut politisi Partai Golkar di Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi butuh kepemimpinan yang kuat, berani dan independen.
"Tidak sebatas pidato atau wacana, melainkan harus dengan aksi nyata, tanpa pandang bulu. Kalau hanya mengandalkan Inpres dan imbauan, publik bisa berasumsi itu hanya sikap berpura-pura. Seolah serius, padahal tidak," kata Bambang kepada JPNN, Senin (23/1).
Bambang justru memperkirakan pemberantasan korupsi akan terus terjebak dalam kebuntuan. Alasannya, karena pemberantasan korupsi yang hanya diwacanakan melalui Inpres ataupun himbauan presiden terbukti tidak efektif lagi. "Kalau rencana aksi pemberantasan korupsi masih ingin dilanjutkan, harus dicari pendekatan baru yang lebih efektif," cetusnya.
JAKARTA - Pada 2011 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:13 WIB - Humaniora
Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
Rabu, 08 Januari 2025 – 17:07 WIB - Sosial
Menekraf Sebut Budaya Lokal Potensi Besar Ekraf
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:47 WIB - Humaniora
Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Liga Indonesia
Jadi Penyelamat Persib saat Jumpa Bali United, Gustavo Franca Pilih Membumi
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:25 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Sepak Bola
Berapa Kompensasi yang Didapat Shin Tae Yong Seusai Dipecat PSSI?
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:07 WIB