Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perintah Tegas Kapolda kepada Kapolres: Tak Patuh, Bubarkan dan Tutup

Selasa, 23 Juni 2020 – 19:09 WIB
Perintah Tegas Kapolda kepada Kapolres: Tak Patuh, Bubarkan dan Tutup - JPNN.COM
Kapolda NTB Irjen Pol Iqbal bersama anggota. Foto: antara

jpnn.com, MATARAM - Menyusul pelonggaran pembukaan tempat wisata, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengingatkan anggotanya untuk memastikan semuanya menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19.

Jika ada yang tidak patuh, dengan tegas Iqbal memerintahkan anggotanya untuk menutup.

"Saya minta para kapolres tegas membubarkan dan tidak segan-segan menutup tempat wisata, 'public area', yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, karena ini demi keselamatan bersama," kata Irjen Pol Mohammad Iqbal yang ditemui usai menyambangi pelayanan tes cepat (rapid test) COVID-19 gratis yang digelar pihak RS Bhayangkara Mataram, di Jalan Langko, Mataram, Selasa (23/6).

Iqbal menambahkan ruang publik boleh dibuka kembali, bila pihak penanggung jawab, pengelola atau pun pihak pemerintah yang berwenang sudah menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19 sesuai standar World Health Organization (WHO).

"Jadi kalau ekonominya ingin menggeliat, catatannya harus mematuhi protokol COVID-19. Saya juga minta itu ke pemerintah daerah," ujarnya.

Namun demikian, Iqbal mengingatkan jajarannya yang melaksanakan perintah pembubaran atau pun menutup ruang publik, tetap mengedepankan komunikasi persuasif serta cara yang humanis.

"Kami bubarkan dengan pendekatan persuasif, dengan humanis, bukannya dengan kekerasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolda NTB mengingatkan anggota untuk terus melakukan pengawasan lapangan dari pelaksanaan protokol COVID-19.

Menyusul pelonggaran pembukaan tempat wisata, Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengingatkan anggotanya untuk memastikan semuanya menjalankan protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close