Perintah Tegas Kapolri Soal Soal Impor Pakaian Bekas, Tak Ada Ampun
Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa pihaknya menggandeng Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk melakukan pencegahan bisnis pakaian bekas impor.
"Polri bersama Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah bisnis pakaian bekas impor," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan memastikan Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
Ramadhan menyebut Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor tersebut.
"Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)