Perintah Terbaru Jenderal Listyo Sigit untuk Kasatwil Terkait Pengamanan Nataru
Dalam telegram itu juga mengatur tak ada penyekatan pada arus jalan, arus mudik, atau arus balik.
Namun, setiap pos pengamanan dan pos pelayanan diminta memasang barcode PeduliLindungi.
Kemudian aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 terbaru.
Selanjutnya, pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan.
“Lalu kasatwil juga menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik," kata Ramadhan.
Perwira menengah itu menerangkan Kapolri meminta kasatwil melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
Berkoordinasi secara intens dengan forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.
Kapolri juga meminta kasatwil membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.