Perintah Terbaru Kapolri Terkait Operasi Zebra di Tengah Pandemi Covid-19
Kamis, 29 Oktober 2020 – 12:54 WIB
Total, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni;
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
2. Pengendara ranmor (kendaraan bermotor) roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.
4. Pengendara ranmor yang melawan arus.
5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan.
6. Pengemudi yang menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan.
7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.