Perintahkan Razia PNS 'Warung Kopi'
Sabtu, 18 September 2010 – 12:46 WIB
Tengku sendiri menilai Perbup Nomor 7.a itu belum cukup efektif. Namun demikian, dirinya berkomitmen menjalankan dan menegakkan Perbup yang merupakan produk dari pemerintah di masa kepemimpinan Pejabat (Pj) Bupati Anambas, Yusrizal, tersebut. Seperti diberitakan sebelunya, salah satu esensi dari Perbub tersebut adalah pemberian sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang berada di warung saat jam kerja. Sanksinya berupa pemotongan tunjangan kesra bagi PNS dan pemotongan honorarium bagi PTT. Nilai potongan masing-masing sebesar 25 persen. (par/sam/jpnn)