Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...
Senin, 03 Oktober 2016 – 08:27 WIB
Logam Mulia dan Barang Berharga dan Harta Gerak Rp 136 T
Upaya Pemerintah Setelah Tax Amnesti Berakhir:
-Reformasi perpajakan , termasuk revisi UU KUP, UU PPh dan UU PPN
-Identifikasi potensi pajak di 2017 dengan dukungan system teknologi informasi dan kemampuan analisa professional
-Membentuk tim khusus untuk petakan basis pajak hasil dari tax amnesty, termasuk pemetaan harta yang dilaporkan WP
-Merekam pola penerimaan pajak antar wilayah, antar pelaku ekonomi dan antar sector kegiatan ekonomi
Sumber ; DJP, 2016