Periode Pertama Berakhir, Sasaran Tax Amnesty Berikutnya Adalah...
"Perkiraan saya, total dana repatriasi bisa Rp 400 triliun sampai Rp 500 triliun," sebut bos Grup Gemala itu.
Menurut Sofjan, sebagian dana itu memang sudah dibawa kembali ke Indonesia sebelum berlakunya tax amnesty Juli lalu. Sebab, jika dimasukkan pada periode tax amnesty, maka akan terkena kewajiban diendapkan selama 3 tahun di Indonesia.
Sehingga, karena sudah dibawa masuk sebelum Juli, maka dana repatriasi itu tidak terkena kewajiban pengendapan selama 3 tahun. "Tentu, kita berharap dana itu segera masuk ke sektor riil," katanya. (ken/owi/sam/jpnn)
Kelompok Harta Terbesar yang dilaporkan peserta Tax Amnesti:
Kas dan Setara Kas Rp 1080,3 T
Investasi dan Surat Berharga Rp 993,8 T
Tanah,Bangunan, dan Harta tak bergerak Rp 528,9 T
Piutang dan Persediaan Rp 446,8 T