Peristiwa Menimpa Hoerudin di Sukabumi Bisa Menjadi Pelajaran Berharga
jpnn.com, SUKABUMI - Bagi yang pengin berinvestasi dengan membeli tanah di daerah Sukabumi, perlu hati-hati.
Jajaran Polres Sukabumi terus berupaya membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah di Kabupaten Sukabumi.
Polisi tengah memeriksa 12 saksi terkait kasus mafia tanah tersebut.
“Kami terus memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk membongkar jaringan mafia tanah,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah.
Dia mengatakan dua di antara 12 saksi tersebut merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukabumi.
"Modus mereka dengan menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,” tuturnya.
Pembongkaran kasus mafia tanah tersebut setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019.
Hoerudin mengaku menjadi korban penipuan atas tanah miliknya seluas 1.400 meter persegi di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.