Peristiwa Menimpa Hoerudin di Sukabumi Bisa Menjadi Pelajaran Berharga
Tanah tersebut diambil alih secara sepihak oleh seseorang berinisial RR yang menyewa tanahnya dengan membangun ruko pada 2012.
Kepada penyidik, RR berdalih sudah memiliki sertifikat tanah.
RR mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar surat pelepasan hak (SPH) pada 2014.
Namun, RR tidak mampu menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin.
“Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,” pungkas Dedy.
Atas kejadian tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih ekstra hati-hati saat memutuskan hendak membeli tanah. Jangan sampai di kemudian hari bersengketa. (antara/jpnn)