Perjalanan Dinas Jangan Boros
Sabtu, 26 Januari 2013 – 14:35 WIB
PONTIANAK –Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis mengingatkan kepada seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar untuk efisien dalam perjalanan dinas. Pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hendaknya tidak terlalu sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, terkecuali untuk agenda yang sangat penting.
Untuk hal-hal yang bersifat teknis, menurutnya kepala dinas/pimpinan SKPD tidak perlu repot-repot berangkat ke luar daerah. “Kalau yang urusan teknis, kasihkan saja ke kabid (kepala bidang), kepala dinas tak perlu pergi. Kecuali menyangkut kebijakan,” ujar Cornelis seperti diberitakan Pontianak Post (Grup JPNN).
Pemilahan terhadap agenda, kata Cornelis, selama ini juga diterapkan oleh dirinya pribadi berikut wakil gubernur.
PONTIANAK –Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis mengingatkan kepada seluruh pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar untuk efisien
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kep. Riau
Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
Minggu, 24 November 2024 – 12:05 WIB - Riau
Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
Minggu, 24 November 2024 – 11:24 WIB - Riau
Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Minggu, 24 November 2024 – 08:01 WIB - Daerah
Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
Minggu, 24 November 2024 – 04:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB - Bulutangkis
Live Streaming Final China Masters 2024 Jojo Vs Antonsen, Sekarang!
Minggu, 24 November 2024 – 16:17 WIB - Bulutangkis
Final China Masters 2024 Dibuka dengan Dramatis, 93 Menit
Minggu, 24 November 2024 – 14:32 WIB - Jabar Terkini
BPBD: 2.014 Rumah Terendam, 12.250 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Bandung
Minggu, 24 November 2024 – 14:30 WIB - Politik
Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
Minggu, 24 November 2024 – 13:37 WIB