Perjanjian Kerja Bersama Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi serta mendorong perusahaan-perusahaan untuk memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Melalui PKB diharapkan dapat membangun hubungan industrial yang harmonis. Karena PKB ini dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.
“Menurut Data World Bank perusahaan yang telah memiliki PKB mayoritas (96 persen) pekerjanya merasa puas,” kata Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Siti Junaedah, yang sambutannya dibacakan oleh Kasubdit PP dan PKB Wiwik Wisnu Murti.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkualitas yang dihadiri perwakilan dinas ketenagakerjaan, manajemen perusahaan serta serikat pekerja /buruh di kawasan Jakarta, Bekasi dan Depok (5/3).
Direktur Junaedah menambahkan, PKB merupakan kebijakan yang sangat penting karena merupakan salah satu sarana Hubungan Industrial yang kedudukannya lebih baik atau lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan (PP).
“Bentuk kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud dalam PKB. Sedangkan PP dibuat oleh Pengusaha tanpa ada perundingan dengan pekerja,” Jelasnya.
Kemitraan yang terbangun dengan kokoh dan kondusif di perusahaan tentu akan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan pada hari ini sebagai bentuk wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis,” terang Direktur Junaedah.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan Skala Prioritas Nasional yang harus dicapai setiap tahunnya, sehingga target yang harus dicapai pada tahun 2019 adalah sebanyak 14.257 perusahaan harus memiliki PKB.