Perkara Akil, Majelis Hakim Ragukan 3 Orang Saksi
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta meragukan keterangan yang disampaikan tiga orang saksi dalam persidangan terdakwa perkara suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah, di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar.
Tiga orang saksi tersebut adalah pengusaha Muhtar Ependy, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri, dan istri Budi, Suzana Budi Antoni. Hakim menyampaikan keraguan atas keterangan ketiganya saat membacakan amar putusan Akil terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang.
"Menurut majelis apabila dihubungkan satu sama lain maka keterangan saksi Muhtar Ependy, Suzana Budi Antoni dan keterangan Budi Antoni patut diragukan," kata Hakim Ketua Suwidya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).
Majelis hakim, lanjut Suwidya, meyakini adanya keterkaitan ketiganya dalam Pilkada Empat Lawang. Hal ini terlihat dari bukti-bukti di persidangan berupa kartu C1, merchandise pilkada, bon pemesanan merchandise, dan buku rekening atas nama Muchtar Ependy pada BPD Kalbar cabang Jakarta.
Menurut Suwidya, bukti-bukti yang ada itu memberikan petunjuk pada majelis mengenai adanya hubungan yang sangat intensif antara Budi, Suzana, dan Muchtar.
"Sebelum putusan proses keberatan sengketa Pilkada Empat Lawang diajukan dan diputuskan," ujarnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjelaskan mengenai alur pemberian suap kepada Akil terkait sengketa Pilkada Empat Lawang. Mulanya, pada sekitar bulan Juli 2013 ada seorang perempuan diantar beberapa orang laki-laki termasuk Muhtar menitipkan uang ke BPD Kalbar cabang Jakarta.
Uang itu dititipkan kepada Wakil pimpinan BPD Kalbar Iwan Sutaryadi.
"Di BPD Kalbar cabang Jakarta ada seorang perempuan di antar beberapa orang laki-laki diantar pula saksi Muhtar Ependy menitipkan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Iwan Sutaryadi," tutur Suwidya.