Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkara Apa Saja yang Ditangani Hakim Jamaluddin Sebelum Dibunuh, Adakah Kasus Menonjol?

Rabu, 04 Desember 2019 – 16:26 WIB
Perkara Apa Saja yang Ditangani Hakim Jamaluddin Sebelum Dibunuh, Adakah Kasus Menonjol? - JPNN.COM
Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz angkat bicara usai memeriksa ruangan Hakim Jamaluddin PN Medan yang menjadi korban pembunuhan, Selasa (3/12).

Pemeriksaan itu kata Abdul Aziz untuk mengetahui berkas perkara apa saja yang ditangani Hakim Jamaluddin dalam persidangan.

“Berkas perkara kan harus tetap berjalan. Ada sekitar 16 sampai 17. Itu harus dilanjutkan. Nanti diganti dengan hakim yang lain,” jelas Abdul Aziz.

Aziz sendiri tak bisa memerinci apa saja dan jumlah perkara yang sedang dan telah ditangani Jamaluddin. Dia menyatakan, seorang Hakim PN Medan bisa memeriksa 250 hingga 300 perkara dalam setahun. Sekitar 65 persen di antaranya perkara narkoba.

“Tetapi setelah kami lihat memang tidak ada yang menonjol,” sebut Abdul Aziz.

Aziz mengaku tidak mengetahui aktivitas Jamaluddin selain sebagai hakim. “Kalau saya pribadi saya tidak tahu. Setahu saya dia selaku hakim. Kalau beliau punya usaha lain, saya tidak tahu,” ucapnya.

Soal dugaan tewasnya Jamaluddin disebabkan orang terdekat, Abdul Aziz tak ingin berspekulasi.

“Kalau saat ini saya tidak tahu, itu dari penyelidikan. Tetapi memang sudah diserahkan kepada penyidikan. Intinya kami berharap kepada pihak penyidikan atau kepolisian Polda Sumatera Utara, supaya lebih cepat diusut dengan tuntas. Supaya kami tidak mengira-mengira lagi,” tegasnya.

Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz angkat bicara usai memeriksa ruangan Hakim Jamaluddin PN Medan yang menjadi korban pembunuhan, Selasa (3/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close