Perkara Dana Hibah, Jawaban JPU Dianggap Kabur
Jumat, 16 September 2016 – 07:06 WIB
Artinya JPU sendiri mengakui bahwa dana hibah Kadin Jatim yang digunakan untuk pembelian IPO oleh Diar Kusuma Putra sebesar Rp 5,3 miliar tersebut benar sudah dikembalikan.
Dan jika JPU membenarkan bahwa dana Rp 5,3 miliar tersebut benar sudah dikembalikan, maka keuntungan saham Rp 1,1 miliar yang baru diperoleh setahun setelah dana hibah Kadin dikembalikan, adalah keuntungan yang bersifat privat. Karena sumbernya sudah bukan berasal dari dana publik. (pps/rak)