Perkara Gugatan Pelanggaran Merek, Sushi-Tei Siap Ajukan Bukti
James menegaskan, fokus gugatannya adalah siapa pun pihak tidak berhak menggunakan atau memakai brand, nama atau pun merek Sushi-Tei. "Kedua, bahwa pelanggaran harus ada konsekuensi hukum yaitu, dituntut membayar ganti kerugian," jelasnya.
James menambahkan, pihaknya juga akan menyiapkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya. "Saksi nanti akan kita siapkan, tapi sekarang belum kita ungkapkan. Nanti pada saatnya akan kita sampaikan. Saya pikir kalau ahli tidak perlu, karena kasus ini sangat sederhana bahwa ada pelanggaran dan ini dibuktikan dengan data dan dokumen," tandasnya.
Sebelumnya, pihak tergugat dalam eksepsinya menilai perkara ini bukan pelanggaran merek, sehingga Pengadilan Niaga tidak berhak mengadili. Gugatan yang diajukan seharusnya berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau wanprestasi, bukan perdata khusus.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Makmur, menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat dan memerintahkan agar pemeriksaan Perkara Nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan agenda pembuktian, Rabu (30/10/2019) besok.
Diketahui, Sushi-Tei Pte Ltd Singapura dan PT Sushi-Tei Indonesia menggugat PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja selaku pemilik dan Presiden Direktur Boga Inti karena dugaan pelanggaran atas hak ekslusif merek Sushi-Tei.(fri/jpnn)