Perkara Ijazah Palsu, Rini Pratiwi Dituntut 1 Tahun Penjara
Rabu, 14 Juli 2021 – 09:12 WIB
Berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd.
Politikus wanita dari PKB itu ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu oleh Polres Tanjungpinang Selasa tanggal 20 Oktober 2020. (antara/jpnn)