Perkara Menumpuk, MA Batasi Kasasi
Sabtu, 11 Februari 2012 – 04:35 WIB
Tidak hanya itu, MA juga berencana menerapkan aturan penyelesaian kasus kecil di luar pengadilan. Artinya, kasus-kasus kecil yang menyangkut perkara pidana akan ditangani melalui program mediasi. Selama ini, program mediasi hanya dikenal dalam hukum pidana. Ahmad menuturkan, aturan tersebut sedang digodok dalam revisi Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA oleh Komisi III DPR. Sehingga, kasus-kasus kecil, seperti pencurian sandal maupun piring tidak lagi masuk pengadilan.
Terkait aturan tersebut, Kamil melanjutkan pertimbangannya adalah keadilan sosial yang harus jadi pertimbangan hakim dalam menyidangkan perkara. Jika dirasa kasus kecil secara filosofi dan justifikasi kurang layak disidangkan, maka hakim menyarankan agar dilakukan proses mediasi." "Ini mediasi penal, demi hukum dan keadilan progresif dan restoratif,"imbuhnya. (Ken)