Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Minggu Depan

Senin, 11 Februari 2019 – 22:05 WIB
Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan Minggu Depan - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri . Foto: JPG/JPNN.com

Pelaporan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat pencairan 2 (dua) Deposito MKBD Yule di Bank Mandiri Bogor sebesar Rp 12.311.000.000,- dan USD 1.080.000 atau setara dengan Rp 27 miliar pada 21 Februari 2018, untuk pelunasan utang PT. Jeje Yutrindo Utama (Jeje) cq mantan pemegang saham pengendali Yule.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan Pasal 107 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses dan menuntaskan kasus tersebut.

“Tidak ada alasan untuk menunda proses penanganan perkara tersebut jika sudah sesuai prosedur yang ada. Publik tentu menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung untuk proses ke pengadilan,” kata Nasir Jamil.

Politikus PKS ini berharap proses penegakan hukum tersebut dapat berjalan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan Nasir Jamil, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta publik untuk mengawal proses penanganan perkara pembobolan Deposito MKBD PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) yang saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung.

“Ya, publik wajib mengawal perkara ini agar bisa diusut tuntas,” tegas Petrus Selestinus.(fri/jpnn)

Menurut Mukri, saat ini pihaknya telah menunjuk enam orang jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Jakarta Selatan.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News