Perkara Pencalonan Gibran, DKPP Periksa Ketua KPU Cs
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memeriksa empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12 pukul 09.00 WIB.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Para Pengadu melaporkan Ketua KPU Hasyim Asyi'ari dan enak anggotanya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 pada 25 Oktober 2023.
Pengadu menilai tindakan itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Sebab, saat menerima pendaftaran Gibran, para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu ketua KPU cum suis (Cs) alias dan kawan-kawan yang membiarkan Gibran terus menerus mengikuti tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024 itu telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
Sekretaris DKPP David Yama menyebut agenda sidang har ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.