Perkawinan Krisis Konstitusi
Oleh Dahlan Iskanjpnn.com - Hampir saja Taiwan menjadi yang pertama di Asia: melegalkan kawin sejenis.
Tapi hasil referendum Sabtu lalu berkata lain: sebagian besar rakyat menolak.
Kini muncul perdebatan di sana: mana yang lebih kuat. Hasil referendum atau putusan Mahkamah Konstitusi.
Satu setengah tahun lalu memang. MK Taiwan membuat keputusan: UU Perkawinan yang melarang kawin sejenis melanggar konstitusi.
DPR harus merevisi UU Perkawinan yang ada. Paling lambat dua tahun. Setelah putusan MK itu: 24 April 2017.
Putusan MK itu bermula dari gugatan Chi Chia-wei. Yang di tahun 2013 lalu ingin menikah. Dengan sesama laki-laki. Ditolak.
Setelah putusan MK itu perkawinan sejenis kian marak. Sudah ada 19 daerah yang mau menikahkan pasangan lesbi. Atau gay.
Memang itu baru setengah kawin. Mereka tetap belum bisa mendapat hak hukum sebagai suami-suami. Atau istri-istri. Tapi perpartnerannya sudah disahkan.