Perkaya Bos Damkar, Ismeth Abdullah Dituntut 6 Tahun
Senin, 02 Agustus 2010 – 15:55 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan vonis bersalah kepada gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah menjadi terdakwa korupsi pemadam kebakaran. JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba, Senin (2/8), koordinator tim JPU, Rudi Margono menyatakan, Ismeth telah terbukti bersalah karena menyetujui penunjukan langsung dalam pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. "Kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar menyatakan terdakwa Ismeth Abdullah bersalah karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara," ujar Rudi Margono.
Menurutnya, Ismeth telah melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelum membacakan petitum tuntutan, JPU menguraikan bahwa pengadaan enam unit damkar di OB tahun 2004-2005 telah menyalahi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan pemerintah. Menurut JPU, seharusnya pengadaan tidak dilakukan dnegan penunjukan langsung.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Batal Panggil Rahmat Arjuna Memperkuat Timnas, Teco Beri Pesan Khusus
Senin, 25 November 2024 – 21:50 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB