Perkaya Bos Damkar, Ismeth Abdullah Dituntut 6 Tahun
Senin, 02 Agustus 2010 – 15:55 WIB
Diuraikan pula, ada pengaruh Ismeth dalam proses penunjukan langsung itu. "Pertemuan dengan Hengky Samuel Daud sebelum pengadaan dilakukan, jelas tidak sesuai kelaziman. Hal ini juga mencipatakan persaingan tidak sehat di kalangan pengusaha," papar JPU.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena JPU menganggap Ismeth melakukan perbuatan yang berulang, tidak menyesali perbuatannya, serta tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan, karena Ismeth selalu bersikap sopan dan berjasa karena telah lama mengabdi sebagai PNS.
Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan ke Ismeth untuk menanggapinya. "Saya akan mengajukan pembelaan, demikian pula dengan penasehat hukum saya," ujar Ismeth. (rnl/ara/jpnn)