Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkembangan Dugaan Suap Kapolrestabes Medan dari Bandar Narkoba, Oalah

Sabtu, 22 Januari 2022 – 20:33 WIB
Perkembangan Dugaan Suap Kapolrestabes Medan dari Bandar Narkoba, Oalah - JPNN.COM
Kombes Riko Sunarko. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.

Menurut Panca hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Irjen Panca Putra berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu.

Dia menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Riko Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang senilai Rp 600 juta oleh Ricardo Siahaan.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.

Dari hasil pemeriksaan, kata Panca, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Kombes Riko SunarkoKombes Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta sebagai hadiah kepada anggota koramil yang berhasil mengungkap ganja.

Namun, Riko Sunarko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Panca.

Tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri sudah memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan suap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close