Perkembangan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi
jpnn.com, PONTIANAK - Kasus candaan bom di pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Kalbar, 28 Mei 2018 silam, dengan tersangka Frantinus Nirigi, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (3/8).
Bukan untuk menyidangkan perkaranya, namun dalam hal ini pihak Fran, lulusan Fisip Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang dilekatkan kepada dirinya.
Dalam sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Ptk ini, pihak Fran selaku pemohon mengajukan gugatan terhadap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kapolresta Pontianak.
Sesuai jadwal, seharusnya sidang perdana praperadilan ini mulai berlangsung sejak pukul 09.30 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, dua pihak termohon tersebut tidak menghadiri sidang. Hanya pihak kuasa hukum Fran dan pihak keluarganya saja yang mengisi sebagian bangku di ruang sidang itu.
Hakim Ketua PN Pontianak, Rudi Kindarto mengatakan, sebelumnya pihak termohon atau dua instansi tersebut sudah dilakukan pemanggilan. Dia pun memastikan surat panggilan tersebut sudah diterima sesuai dengan alamat masing-masing.
"Sampai sekarang dari pihak Kapolresta Pontianak maupun Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub tidak datang," ujar Rudi saat memulai persidangan.
Karenanya, sidang tidak bisa dilanjutkan dan ditunda hingga Jumat (10/8) mendatang. Terkait ketidakhadiran itu, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak termohon untuk menyelesaikan administrasi di instansi masing-masing. Nantinya, jika waktu yang diberikan sudah habis, kata Rudi, maka pihaknya bisa mengambil sikap.
"Yang jelas sidang hari ini kita tunda. Minimal syarat formal panggilan selama tiga hari. Namun kemungkinan akan dilaksanakan paling cepat satu minggu," ujarnya.