Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali
Oleh I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil BaliAspirasi itu sudah mulai muncul sejak tahun 1999 yang diusung oleh berbagai komponen masyarakat Bali.
Selanjutnya, aspirasi masyarakat Bali tersebut telah mendapatkan penerimaan politik dan didukung secara resmi oleh pemerintahan daerah, baik pada level Provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota se-Bali.
Pada tahun 2005, DPRD Provinsi Bali membentuk Panitia Khusus untuk merumuskan RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi Bali.
Bahkan, Pansus Otsus Bali DPRD Bali telah berhasil merumuskan RUU Otonomi Khusus Bali yang disertai Naskah Akademiknya.
Tidak berhenti sampai disitu saja. Pada tahun 2012, aspirasi otonomi khusus bagi Provinsi Bali kembali mengemuka melalui Gerakan Forum Perjuangan Hak Bali.
Hal ini menegaskan bahwa secara sosiologis-politis, masyarakat Bali, dalam kurun waktu sepuluh tahun terahir, secara ajeg telah mengartikulasi dan memperjuangkan aspirasi kepada Pemerintah Pusat untuk memperoleh status sebagai daerah khusus.
Kedua, saya merespons awal aspirasi masyarakat Provinsi Bali saat itu saat menjadi anggota DPD RI dengan menginisiasi RUU tersebut di DPD tahun 2005 dan memperjuangkannya untuk masuk dalam prioritas Prolegnas 2005-2009.
Saya terus konsisten memperjuangkan Otsus Bali pada periode kedua di DPD RI. Akhirnya, RUU ini masuk menjadi prioritas pembahasan RUU dalam Prolegnas 2010-2014 dan dilanjutkan dalam Prolegnas 2015-2019, serta Prolegnas 2020-2024.