Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali
Oleh I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil BaliWalaupun sudah masuk dalam prolegnas, namun RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi belum pernah dirumuskan dan menjadi prioritas pembahasan oleh DPR RI maupun Pemerintah.
Ketiga, momen pembahasan Otsus Bali itu muncul tatkala, DPR-Pemerintah menyepakati untuk melakukan peninjauan terhadap UU Pembentukan Provinsi disesuaikan dengan dasar hukum dan perkembangan karateristik Provinsi yang bersangkutan.
Pemerintah, masyarakat, dan anggota DPR dari Provinsi Bali mendorong konsep Otsus Bali ini dalam revisi UU Pementukan tersebut.
2. Substansi Undang-Undang
Dalam kaitan UU Provinsi Bali beberapa substansi yang penting berkaitan dengan karateristik dan rekognisi negara terhadap Provinsi Bali adalah sebagai berikut:
Pertama, berkaitan dengan karateristik Provinsi Bali sesuai dengan Tri Hita Karana. Dalam UU ini akan diatur dalam Pasal 5, berbunyi:
a. Tri hita karana merupakan filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnya); dan
b. Sad kerthi merupakan nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthi), penyucian laut beserta pantai (segara kerthi), penyucian sumber air (danu kerthi), penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kerthi).