Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali

Oleh I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali

Selasa, 04 April 2023 – 15:44 WIB
Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali - JPNN.COM
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari:

a.  pungutan bagi wisatawan asing; dan

b. kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemerintah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

3. Tindak Lanjut

a. Secara sosiologis-empirik, upaya untuk memperjuangan kekhususan bagi Provinsi Bali tidak pernah “padam”.

Konsepsi UU baru ini masih jauh dari harapan masyarakat Bali terkait pemberian otsus, namun secara prinsip beberapa karateristik sudah direkognisi dalam UU ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close