Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali
Oleh I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari:
a. pungutan bagi wisatawan asing; dan
b. kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemerintah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tindak Lanjut
a. Secara sosiologis-empirik, upaya untuk memperjuangan kekhususan bagi Provinsi Bali tidak pernah “padam”.