Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkembangan Proses Hukum Kasus Novel Baswedan

Sabtu, 11 Januari 2020 – 07:20 WIB
Perkembangan Proses Hukum Kasus Novel Baswedan - JPNN.COM
Dua tersangka kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan, RB (baju oranye depan) dan RM (oranye, belakang), saat di Polda Metro Jaya. Foto: Antara/Abdul Wahab

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, dengan tersangka RM dan RB.

Kejati DKI Jakarta menunjuk empat jaksa guna menangani berkas berita acara pemeriksaan perkara yang dialami penyidik senior di KPK itu.

"Adapun Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk meneliti dan memantau perkembangan penyelidikan ada empat orang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra melalui keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat (10/1).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang telah ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta.

Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) No B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima pada 02 Januari 2020," kata Asri.

Asri menyebutkan, kekerasan diduga dilakukan oleh tersangka RM dan RB terhadap korban Novel Baswedan pada Selasa 11 April 2015 sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.

"Saat itu korban diduga disiram dengan air keras setelah keluar dari Masjid Al-Iksan," katanya.

Kejati DKI Jakarta menunjuk empat jaksa untuk menangani berkas penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News